PENERAPAN DISIPLIN - PENEGAKAN HUKUM - PROTOKOL KESEHATAN - UPAYA PENCEGAHAN PENGENDALIAN COVID 19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Tahun 2020 No. 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; Kepres No 12 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Intruksi Mendagri No 4 Th 2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kewajiban; 3. Perlindungan Masyarakat; 4. Kewenangan Dalam Pemberian Sanksi; 5. Sanksi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pendanaan; 8. Pemantauan Dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020.
- 11 halaman
|