Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 43 Tahun 2021

Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan patokan harga tertinggi yang digunakan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
BD.2021/No. 43
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Biaya Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
  2. PERGUB Prov. Riau No. 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan