Dalam Peraturan ini berisi 8 (Delapan) Pasal yang mengatur Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat