Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No.22 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8 dihapus dan angka 9 diubah; 2. Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f dihapus; 3. Mengubah kentuan Pasal 4; 4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran V Pergub No.22 Tahun 2022; 5. Pada saat Pergub ini muai berlaku, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Pergub No.22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan