Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 39 Tahun 2020

Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19, meliputi managemen kesehatan masyarakat, diagnosis laboratorium, pemulasaran jenasah, dan pencatatan dan pelaporan COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2020
Sumber
BD. No. 2020/71, LL PROV MALUKU : 8 Hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan