Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD 2020/39
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi

  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan