Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32) yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 12, ayat (3) Pasal 13, ketentuan Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.39/jdih.baliprov.go.id/5hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1060 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PAKET KEBIJAKAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI BALI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan