tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, & Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; Permendagri RI No. 112 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pemilihan desa, pelaksanaan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, serta pejabat kepala desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
- Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Terdiri dari 44 halaman tanpa lampiran
|