perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di daerah yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia yang mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap masyarakat berdasarkan Undang-Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 6 thn 2003; UU No. 6 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 thn 2015; PP No. 43 thn 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 thn 2019; PERMENDAGRI No. 112 thn 2014; PERDA Kab. bonebol No. 9 thn 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|