Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan PNS sera Pegawai Swasta/ BUMD/ BUMN/ yang Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Persiapan, Penyelesaian Permasalahan pada Proses Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa, Larangan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat