Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 yang dilakukan sejak TA 2016 – 2017. Pembentukan Dana Cadangan bersumber dari APBD. Dana Cadangan sebesar Rp 27.000.000.000,00 dianggarkan untuk pemenuhan kebutuhan Pilkada meliputi: biaya penyelenggaraan KPU; biaya pengamanan; biaya Desk Pilkada; dan/atau biaya pengawas pemilu. Kekurangan Anggaran Pilkada akan dipenuhi pada TA 2018. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Dana Cadangan disimpan pada Rekening Khusus dan jasa yang diperoleh secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. Pengelolaan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel, serta membuat laporan triwulanan tentang perkembangan Dana Cadangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat