Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemilihan Kepala Desa; Bab 3. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; Bab 4. Keberatan dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; Bab 5. Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat