Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak; jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa serentak satu kali atau gelombang; tahapan pemilihan kepala desa secara serentak; pemilihan kepala desa antar waktu; masa jabatan kepala desa; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2069 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan