Pejabat Kepala Desa berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan: a) memiliki pengalaman kerja sebagai pegawai negeri sipil minimal 5 (lima) tahun, b) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a) persiapan, b) pencalonan, c) pemungutan dan penghitungan suara; d) penetapan. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan; Persiapan Pemilihan Tingkat Desa; Penetapan Pemilih; Pengesahan dan Pengangkatan; Masa Jabatan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat