Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis Pemilihan; BAB III Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; BAB IV Pengangkatan Kepala Desa; BAB V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; BAB VI Masa Jabatan Kepala Desa; BAB VII Pemberhentian Kepala Desa; BAB VIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa; BAB IX Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; BAB X Pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Ketentuan Perihal; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat