Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016

Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis Pemilihan; BAB III Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; BAB IV Pengangkatan Kepala Desa; BAB V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; BAB VI Masa Jabatan Kepala Desa; BAB VII Pemberhentian Kepala Desa; BAB VIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa; BAB IX Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; BAB X Pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Ketentuan Perihal; BAB XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
LD. 2016/ No.4
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan