Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016

Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengesahan dan Penetapan, Pelanggaran dan Sanksi, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 183
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan