ilmu pengetahuan dan teknologi - lingkungan hidup - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Dan Penanganan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan budaya bersih perlu upaya mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis;
b. bahwa agar pengurangan dan penanganan sampah berjalan dengan efektif dan efisien perlu partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah serta adanya pembinaan dan pengawasan yang komprehensif dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah; peran aktif masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta pembebanan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Kalimantan Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen PPN/Kepala Bappenas No.17Tahun 2020; Pergub Kaltim No.27 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah dan Instansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah; c. mendorong ketertbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data dan; d. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Basis Data elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah serta Interoperabilitas dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahIlmu Pengetahuan dan TeknologiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi dan keberlangsungan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam. Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis
di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018
tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yaitu mengubah Pasal 2, menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017.
Materi Pokok: Kewenangan, Peran. Kewajiban dan Tugas Pihak yang Terlibat, Penggunaan Sertifikat Elektronik, dan Prosedur Permohonan Penerbitan dan Pencabutan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Inovasi Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat Aceh yang maju, mandiri dan berdaya saing, perlu adanya penguatan kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah yang inovatif;
b. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan pemerintahan Aceh yang inovatif, dapat diwujudkan melalui sistem inovasi Aceh untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada aspek pembangunan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Inovasi Daerah, perlu diatur pedoman penyelenggaraan inovasi di Aceh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Inovasi Aceh;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi Aceh, BAB III Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Aceh, BAB IV Uji Coba Inovasi Aceh, BAB V Penerapan Hasil Inovasi Aceh, BAB VI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, BAB VII Penilaian, BAB VIII Penghargaan, BAB IX Informasi Inovasi Aceh, BAB X Kerjasama Inovasi Aceh, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Pendanaan, BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, BD.2020/NO.106, LL PROV.KALBAR: 15 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan pengangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah daerah diperluhkan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, Perpres No.95 Tahun 2018, PermenpanRB No.6 Tahun 2011, Permenpan RB No.11 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenkominfo No.4 Tahun 2016, Perka ANRI No.6 Tahun 2005, Perka LSN No.5 Tahun 2014, Perka LSN No.7 Tahun 2016, Perka LSN No.15 Tahun 2016, Perka LSN No.7 Tahun 2017, Perka LSN No.10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan dan Penyimpanganan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Gubernur ini memiliki 15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2020
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Surveilans Epidemiologi Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan sistem informasi dalam penyelidikan epidemiologi diperlukan perumusan kebijakan dan pengembangan intervensi kesehatan masyarakat yang berbasis bukti ilmiah, mengidentifikasi kausa dari penyakit, determinan status kesehatan populasi, dan menentukan sasaran intervensi kesehatan masyarakat sebagai upaya penanggulangan wabah, perlu menetapkan Pergub tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Surveilans Epidemiologi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 76 Tahun 2013; Permenkominfo No. 20 Tahun 2016; serta Pergub No. 6 Tahun 2020.
Peraturan Ini Berisi Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Surveilans Epidemiologi; Pengujian dan Pelacakan Epidemiologi; Pengendalian dan Pengelolaan Data dan Informasi Epidemiologi; Kolaborasi dan Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
PERGUB ini terdiri atas 11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2020
KELEMBAGAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS CENTER NTB
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Sustainable Development Goals Center NTB
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development
Goals (SDGs), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi SDGs Center NTB
sebagai tempat bagi pemerintah, parlemen, filantropi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, media, akademisi dan
pakar untuk berkoordinasi, merencanakan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan serta berkontribusi secara
konstruktif dalam usaha-usaha pencapaian TPB/SDGs;
b. bahwa agar pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur kebijakan kelembagaan SDGs Center NTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kelembagaan Sustainable Development Goals Center NTB.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi NTB Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11,); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 1); Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023.
KELEMBAGAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS CENTER NTB, Yang terdiri 18 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kelembagaan, bab IV Koordianasi dan Kerjasama, Bab V Pembiayaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan
Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Provinsi Jawa Tengah serta memberikan pengaturan teknis
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi
Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan inovasi daerah, penilaian inovasi, perlindungan inovasi daerah, penghargaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan evaluasi, sanksi, kerjasama, pendanaan, pedoman teknis dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu perumusan kebijakan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa Pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB III
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI PUSTAKA
BAB IV
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI ASPIRASI
DAN/ATAU SARAN DARI MASYARAKAT
BAB V
ILMU PENGETAHUAN YANG BERSUMBER DARI HASIL
KELITBANGAN UTAMA
BAB VI
TEKNOLOGI YANG BERSUMBER DARI KARYA YANG TELAH
MEMPEROLEH HaKI
BAB VII
TEKNOLOGI YANG BERSUMBER DARI
HASIL PENGEMBANGAN
BAB VIII
PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat