Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2020

PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan dan Penyimpanganan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.106, LL PROV.KALBAR: 15 HAL
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan