Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2021

Pengelolaan Teknologi Tepat Guna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pengelolaan teknologi tepat guna dibidang produksi industri mikro, kecil, dan menengah; lingkungan; sosial kemasyarakatan; teknologi informasi; dan pengelolaan sumber dayamulai dari tingkat kelurahan hingga Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74012
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB No. 88 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna.

  2. PERGUB No. 155 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan