Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur mengenai Pemerintah Daerah menugaskan PD AM Jaya dalam SPAM dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk penyediaan air minum bagi masyarakat Kepulauan Seribu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pelaksanaan Penugasan Bab III : Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian Bab IV : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat