Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yaitu mengubah Pasal 2, menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71015
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan