Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi Aceh, BAB III Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Aceh, BAB IV Uji Coba Inovasi Aceh, BAB V Penerapan Hasil Inovasi Aceh, BAB VI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, BAB VII Penilaian, BAB VIII Penghargaan, BAB IX Informasi Inovasi Aceh, BAB X Kerjasama Inovasi Aceh, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Pendanaan, BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat