Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Saat ini masih terdapat dua permasalahan Aceh yang harus diselesaikan, yakni ketidakpuasan masyarakat (social discontent) dan gerakan separatis bersenjata yang dilakukan oleh mereka yang menamakan diri Gerakan Aceh Merdeka.
Dasa hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat. Untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan Instruksi Presiden ini di lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dibentuk desk mengenai Aceh yang bertugas melakukan pengumpulan bahan, pengolahan informasi, pengendalian operasional pelaksanaan langkah-langkahkomprehensif dan lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2002.
KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANJARNEGARA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 629, LD.2002/No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan air, kelestarian sistem jaringan dan pengembangan tata guna air irigasi dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3046 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undangundang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59 ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ( Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3225 ); Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4156 ); Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokokpokok Pengaturan Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 38 Seri Dan Nomor 36 ).
Pembentukan dan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2002.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 233 Tahun 2002
KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA - KETENTUAN DAN PROSEDUR TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 233, LD.2002/No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Prosedur Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu mengirimkan Pegawai untuk tugas belajar; bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur tentang ketentuan dan prosedur tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42 ); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 49 ); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lem- baran Negara RI Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4014 ); Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4017 ); Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 1962 tentang Tugas Belajar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 1962 Seri C Nomor 100 ); Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 800/071
Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Tugas Belajar; Jangka Waktu; Kewajiban Dan Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar; Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2002.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 45 Tahun 2002
pengelolaan - dan - pertanggungjawaban - keuangan - daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan daerah yang mampu memberikan nuansa manajemen keuangan yang lebih adil , rasional, transparan , partisipatif dan dapat bertanggungjawab berdasarkan PP No. 105 Tahun 2000 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No . 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; Perpres No. 18 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).Penyusunan APBD, Penyusunan Perubahan APBD, Penatushaan Keuangan Daerah, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Penyusunan Perhutangan APBD, Pengawasan, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
61 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tetrib administrasi barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 PP No. 105 Tahun 2000 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1999; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; Perpres No. 40 Tahun 1974; Perpres No. 134 Tahun 1974; Perpres No. 18 Tahun 2000; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Prinsip-Prinsip Pengelolaan Barang Daerah, Perencanaan Dan Pengadaan Barang Daerah, Penerimaan Barang Daerah, Pemeliharaan Barang Daerah, Inventarisasi Barang Daerah, Perubahan Status Hukum, Pemanfataan, Pengamanan, Barang Daerah Yang Dipisahkan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Barang, Ketentuan Peralihan, Dan etentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2002
pembentukan - kantor - informasi - dan - penyuluhan - pertanian - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi dan penyuluhan pertanian kepada masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kab Bogor .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan antor Informasi Dan Penyuluhan Pertanian abupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002
organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pendapatan - daerah - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2Perda Kab Bogor No. 29 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda kab Bogor No 28 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 39 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keduduka Tugas Dan Fungsi,Organisasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2002
pembentukan - dinas - pendapatan - daerah - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda Kab Bogor No. 39 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata erja Dinas Pendapatan Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 39 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata erja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002
PERDA Kab. Bogor No. 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bogor Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pilisi - pamong - praja - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda Kab Bogor No. 37 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No 37 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja , Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
39 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat