Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat. Untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan Instruksi Presiden ini di lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dibentuk desk mengenai Aceh yang bertugas melakukan pengumpulan bahan, pengolahan informasi, pengendalian operasional pelaksanaan langkah-langkahkomprehensif dan lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat