Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2002

Peningkatan Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat. Untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan Instruksi Presiden ini di lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dibentuk desk mengenai Aceh yang bertugas melakukan pengumpulan bahan, pengolahan informasi, pengendalian operasional pelaksanaan langkah-langkahkomprehensif dan lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Peningkatan Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Februari 2002
Sumber
jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan