Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002

Pengelolaan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Prinsip-Prinsip Pengelolaan Barang Daerah, Perencanaan Dan Pengadaan Barang Daerah, Penerimaan Barang Daerah, Pemeliharaan Barang Daerah, Inventarisasi Barang Daerah, Perubahan Status Hukum, Pemanfataan, Pengamanan, Barang Daerah Yang Dipisahkan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Barang, Ketentuan Peralihan, Dan etentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
01 November 2002
Tanggal Berlaku
01 November 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 108
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan