Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2005
Tanggal Berlaku
26 Desember 2005
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2005 No. 245
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan