Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja , Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketetuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
01 November 2002
Tanggal Berlaku
01 November 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 102
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
  2. PERDA Kab. Bogor No. 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bogor
    Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan