Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata erja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat