Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
01 November 2002
Tanggal Berlaku
01 November 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 107
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan