Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan Menteri Kesehatan
melalui Surat Nomor KU.01.0l/Menkes/1105/2021 tanggal 15 September 2021 telah
dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat
umum dan pihak penjamin yang merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan
kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Perjanjian/kerja sama
antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja
sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan
Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM, Lampiran halaman 11-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada Kementerian
Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan melalui surat Nomor
KU.01.01/Menkes/1140/2021 tanggal 8 Oktober 2021 telah dibahas dan dikaji oleh
Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Runiah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Anak clan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat
memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin clan/ atau
pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin clan/ atau penggunajasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda
Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama
operasional clan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/ atau kondisi tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda
Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
149/PMK.05/2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 HLM, Lampiran halaman 12 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/553/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 572), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 9 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2022
PMK No. 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mencabut
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Pengarah Nomor TAN.03.05/444/D.II.M.EKON/06/2022 tanggal 12 Juni 2022
telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan. Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil
(CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal
dari Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan
yang mengacu pada Tarif Pungutan. Jumlah satuan barang/ produk untuk
penghitungan pungutan barang/produk campuran merupakan volume dan/ atau berat
total barang/ produk campuran. Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit,
Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan kelapa sawit, eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau
produk turunannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2022 (1113):7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko ini mengatur mengenai pedoman Pengarusutamaan Gender di lingkungan Permenko Plohukam. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, melalui integrasi prespektif gender ke dalam proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. PUG di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2022
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022
Tata cara - penyelesaian kerugian negara - pegawai negeri bukan bendahara - pejabat lain - kemenko polhukam
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2022 (1069): 29 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022
Permenlu No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Organisasi - Tata Kerja - Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - perubahan
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 16, BN 2023 (1369) : 4 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan politik di negara akreditasi dan penguatan peran Indonesia dalam organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation), perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan dan/atau organisasi internasional, wilayah kerja, dan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 1982; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Kepres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 56 Tahun 2009; Perpres No. 57 Tahun 2009; Perpres No. 58 Tahun 2009; Perpres No. 22 Tahun 2011; Perpres No. 58 Tahun 2011; Perpres No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri:
a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 350);
b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 995);
c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1625);
d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); dan
e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 514), diubah sebagaimana dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran file: 40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat