Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenko ini mengatur mengenai pedoman Pengarusutamaan Gender di lingkungan Permenko Plohukam. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, melalui integrasi prespektif gender ke dalam proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. PUG di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bentuk Singkat
Permenko Polhukam
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 November 2022
Tanggal Berlaku
03 November 2022
Sumber
BN 2022 (1113):7 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan