Permenko ini mengatur mengenai pedoman Pengarusutamaan Gender di lingkungan Permenko Plohukam. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, melalui integrasi prespektif gender ke dalam proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. PUG di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat