Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri: a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 350); b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 995); c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1625); d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); dan e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 514), diubah sebagaimana dalam Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat