Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan reklame di kota padang, perlu dilakukan penyelenggaraan Reklame secara terpadu;
b. bahwa Penyelenggaraan reklame telah diatur dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 46), Peraturan Walikota tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dialkukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan reklame;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 2002, UU No 38 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 34 Th 2006, PP No 16 Th 2021, Permen PU No 05/PRT/M/2016, Permen PU No 20/PRT/M/2010, Perda Kota Padang No 06 Th 2007, Perda Kota Padang No 8 Th 2011, Perda Kota Padang No 13 Th 2011, Perda kota Padang No 7 Th 2015, Perda kota padang No 6 Th 2016, Perwali kota padang No 63 Th2020, Perwali Kota Padang No 106 Th 2020,
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum;
Jenis Reklame,
Lokasi Penempatan reklame;
Izin Penyelenggaraan reklame;
Kewajiban dan Larangan
Pencabutan dan Pembongkaran
Dana Jaminan Pembongkaran MTR,
Pengendalian, Pengawasan dan penertiban,
Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 8 Tahun 2021 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2021 tentang Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 14 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 21 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 22 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 3 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2014;
Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Pasuruan No 9 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 12 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014;
Perda Kota Pasuruan No 14 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 17 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 11 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2014;
Perda Kota Pasuruan No 9 Tahun 2021;
Perwali Pasuruan No 55 Tahun 2020;
Perwali Pasuruan No 49 Tahun 2021;
Perwali Pasuruan No 8 Tahun 2021.
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
2021 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 nomor 8) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, Walikota atau Pejabat
yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi
administratif berupa denda atas tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus
Disease of 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta yang
berdampak pada perekonomian dan pendapatan di
bidang usaha di Kota Yogyakarta serta
berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah
khususnya pajak daerah, maka perlu
menghapuskan sanksi administratif berupa denda
atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda
Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Lapangan Tenis
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah , tarif pemakaian kekayaan daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan pertimbangan intensitas pemakaian lapangan tenis, serta ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 1982;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014.
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis dengan tarif Rp 50.000/3 (tiga) jam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI Kota Padang No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan suatu instrumen kebijakan stimulus fiskal dalam bentuk penghapusan sanksi administratif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Bumu dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, Walikota karena jabatannya diberikan wewenang untuk menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hururf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cata Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Perda Kota Padang No 7 Th 2011, Perda Kota Padang No 1 Th 2018
Peraturan ini berisi:
-Sanksi administratif adalah tanggungan berupa denda akibat pajak yang terutang, terlambat dibayar dalam masa pajak dalam bagian tahun pajak berkenaan
-Utang pajak adalah pokok pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif
-Penghapusan sanksi administratif dilakukan dalam masa bencana yang ditetapkan pemerintah pusat atau daerah, dan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2
-Walikota menghapuskan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 juli 2021 s.d 30 september 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 55 Tahun 2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 55/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POTENSI LOKASI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan potensi lokasi parkir
di tepi jaJan umum dan guna memberikan kepastian
hukum daJam penyediaan lahan parkir di Kota Madiun,
maka Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Lokasi Parkir di Tepi JaJan Umum Kota Madiun dipandang
sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini
sehlngga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 22 Tahun 2017;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
1. potensi lokasi parkir di tepi jalan umum;
2. kewajiban retribusi lokasi parkir di tepi jalan umum;
3. lokasi yang dilarang digunakan untuk parkir; dan
4. pembinaan, pengawasan dan penataan parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo Dan Hutan Wisata Tinjomoyo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya penyediaan layanan dan adanya penambahan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pada Kampoeng Wisata Taman Lele, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi di Kampoeng Wisata Taman Lele dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo dan Hutan Wisata Tinjomoyo perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo dan Hutan Wisata Tinjomoyo.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2012.
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi jasa umum pelayanan pemakaman dan
pengabuan mayat berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umurn
sudah tidak sesuai dengan perkembangan indeks barga
perekonomian dan komponen pendukungya yang terjadi
di Kota Kendari sehingga perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat 3
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan tarif retribusi hasil
penittjauan kembali ditetapkan. dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan peninjauan
besaran tarif retribusi umum jenis pemakaman dan
pengabuan mayat dan ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nornor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerab dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kata
Kendari Tahun 2012 Nomor 2).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENlNJAUAN TARIF
RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN PEMAKAMAN
DAN PENGABUAN MAYAT
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Menambah Potensi Penerimaan Retribusi Sektor Pelayanan Pasir, Perlu di Lakukan Penyesuaian Kelas Pasar;
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu di Buat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Lembaga Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat