Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan