penghapusan sanksi pbb
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2021/NO.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, Walikota atau Pejabat
yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi
administratif berupa denda atas tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus
Disease of 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta yang
berdampak pada perekonomian dan pendapatan di
bidang usaha di Kota Yogyakarta serta
berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah
khususnya pajak daerah, maka perlu
menghapuskan sanksi administratif berupa denda
atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda
Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
- Jumlah Halaman: 5 HLM
|