Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: 1. potensi lokasi parkir di tepi jalan umum; 2. kewajiban retribusi lokasi parkir di tepi jalan umum; 3. lokasi yang dilarang digunakan untuk parkir; dan 4. pembinaan, pengawasan dan penataan parkir di tepi jalan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat