tarif-retribusi-pariwisata
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2021/No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo Dan Hutan Wisata Tinjomoyo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya penyediaan layanan dan adanya penambahan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pada Kampoeng Wisata Taman Lele, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi di Kampoeng Wisata Taman Lele dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo dan Hutan Wisata Tinjomoyo perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo dan Hutan Wisata Tinjomoyo.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2012.
- 5 hlm
|