Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis dengan tarif Rp 50.000/3 (tiga) jam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat