Perda Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
PERUBAHAN - BENTUK - HUKUM - BUMD - MINYAK - GAS - BUMI - MENJADI - PERSERODA
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2022/NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa BUMD PT. Migas Hulu Jabar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan. Untuk mengembangkan potensi perusahaan dan menunjang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan kebijakan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, dilakukan peningkatan kapasitas BUMD melalui perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perseroda, serta perlu dilakukan penyelarasan nama perseroan seusai peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 dicabut.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
PERDA Kab. Barito Utara No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Barito Utara
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2022 No. 3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;
bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya evaluasi kelembagaan pada Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dengan hasil evaluasi antara lain Dinas Pendidikan mengalami peningkatan skor dari semula 770 atau Tipe B meningkat menjadi 836 atau Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengalami peningkatan skor dari semula 739 atau Tipe B meningkat menjadi 871 atau Tipe A, Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor dari semula 711 atau Tipe B meningkat menjadi 812 atau Tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalami penurunan skor dari semula 814 atau Tipe A menurun menjadi 781 atau Tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang menyelenggarakan dua suburusan yaitu suburusan ketentraman dan ketertiban umum, dan suburusan kebakaran masing-masing mendapatkan skor 836 atau Tipe A, dan skor 594 atau Tipe C;
bahwa evaluasi yang dilakukan terhadap ketentuan Pasal 4 angka 1, angka 3, angka 10, angka 16, angka 18, dan penambahan angka menjadi angka 19, telah mengakibatkan perubahan terhadap Perangkat Daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta berdasarkan hasil evaluasi gubernur terhadap Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran suburusan kebakaran, maka perlu membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2022/NO.3, LL Kota Pontianak : 48 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.47 Tahun 2014, PP No.18 tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007, Permentan No. 02/Permentan.ot.140/1/2010, Permentan No.8 Tahun 2019, Perda No.2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan dan Jenis Retribusi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Pininjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
22 halaman, 19 halaman lampiran dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN POHUWATO
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022 (241)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato tidak sejalan lagi dengan, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendikbud No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 25 Tahun 2021, Permenpar No. 21 Tahun 2016, KepMendagri No. 100-440 Tahun 2019, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2022
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA dan UTILITAS umum PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; . UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 38/PRT/M/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016; Peraturan Daerah No.2 tahun 2018.
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau
ABSTRAK:
a. bahwa Tembakau Madura sebagai salah satu komoditas asli, memiliki kualitas spesiftk yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan perekonomian daerah;
b. bahwa agar pembinaan, pengawasan dan pengembangan tembakau madura dapat berjalan dengan baik, perlu mengatur pengusahaan tembakau madura terkait dengan budidaya, tataniaga dan perlindungan tembakau madura;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengusahaan Tembakau Madura;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1999:
UU No 8 Tahun 1999:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2013:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 44 Tahun 1995:
PP No 6 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PMK No 21/PMK.04/2020 :
Perda No 9 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
4. Hak dan Kewajiban Petani, Bandul dan Pelaku Usaha:
5. Budidaya Tembakau Madura:
6. Tata Niaga Tembakau Madura:
7. Pengendalian dan Perlindungan Mutu Tembakau Madura:
8. Kemitraan:
9. Ketentuan Perizinan:
10. Tanggungjawab Pemerintah Daerah:
11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:
12. Kelembagaan:
13. Peran Serta Masyarakat:
14. Pembinaan dan Pengawasan:
15. Sanksi Administratif:
16. Larangan:
17. Ketentuan Penyidikan:
18. Ketentuan Pidana:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dengan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan, dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, maka perlu ditetapkan Pemda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, jenis, unsur, dan penyelenggara pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren, pesantren berwawasan lingkungan dan kemandirian ekonomi, fasilitasi penyelenggaraan pesantren,pelaksanaan, koordinasi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, tim pengembangan pesantren, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PENGELOLAAN – LIMBAH – BAHAN – BERBAHAYA – DAN BERACUN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta kelangsungan hidup bagi masyarakat yang dapat mencemari, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup; keberadan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu diatur, dikelola, dan dikendalikan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, meliputi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
54 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat