Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum dan Besaran Tarif Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2013
Tanggal Berlaku
01 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.1, TLD No.1, LL Kota Pontianak : 18 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 3 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan