Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5 dan angka 4 diubah; Besaran tarif pemakaian tanah tercantum dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini; Besaran tarif pemakaian bangungan tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Besaran tarif pemakaian barang selain tanah dan/ atau bangunan tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perdan ini; Bab IV dihapus; Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat