Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5 dan angka 4 diubah; Besaran tarif pemakaian tanah tercantum dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini; Besaran tarif pemakaian bangungan tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Besaran tarif pemakaian barang selain tanah dan/ atau bangunan tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perdan ini; Bab IV dihapus; Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.15, TLD NO.15, LL KOTA. PONTIANAK: 23 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 3 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan