Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, meliputi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
LD 2022/Nomor 2
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karawang No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan