Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, jenis, unsur, dan penyelenggara pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren, pesantren berwawasan lingkungan dan kemandirian ekonomi, fasilitasi penyelenggaraan pesantren,pelaksanaan, koordinasi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, tim pengembangan pesantren, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
LD 2022/2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1451 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan