Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, jenis, unsur, dan penyelenggara pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren, pesantren berwawasan lingkungan dan kemandirian ekonomi, fasilitasi penyelenggaraan pesantren,pelaksanaan, koordinasi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, tim pengembangan pesantren, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat