Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022

Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2022
Tanggal Berlaku
25 Maret 2022
Sumber
LD 2022/2
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan