Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
LD 2022/NOMOR 3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
  2. PERDA Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan