KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD Tahun 2020 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
49 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Tahun 2020 Nomor 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai Manajemen Risiko yang artinya adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima, dan mengatur mengenai Petunjuk Teknis Proses Manjemen Risiko (Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 hal termasuk Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
persaingan usaha yang tidak sehat terhadap proses
pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem penanganan
pengaduan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengaduan, hak dan kewajiban whistleblower, penyelenggaran whistleblowing system, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Pemutakhiran - Rencana - Kerja - Pemerintah - RKP - Tahun - 2021
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 122, LN.2020/No.304, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1); UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 86 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemutakhiran RKP tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2020. Pemutakhiran RKP tahun 2021 memuat 1) narasi; 2) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya; dan 3) Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. Pemutakhiran ketiga hal tersebut, termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Terdapat tiga Lampiran dalam Perpres ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna
ABSTRAK:
Bahwa Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah generasi muda yang kiprahnya untuk mendukung pembangunan masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan baik di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan Dan Kabupaten Dan dalam rangka pemberian pedoman penyelenggaraan Karang Taruna maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana Telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri RI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI No. 120 Tahun 2018; Permendagri RI No. 18 Tahun 2018; Permensos RI No. 25 Tahun 2019; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 58 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 86 Tahun 2016; Perbup Bekasi No. 97 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Tujuan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Keanggotaan Dan Kepengurusan, Majelis Pertimbangan Unit Teknis Dan Unit Kerja, Program Kerja, Pemberdayaan, Identitas Karang Taruna, Pembinaan, Pengukuhan Dan Pelantikan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah, yaitu terkait Kelengkapan persyaratan administratif; penelitian terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota BPD; Wilayah pemilihan dalam Desa; Pengisian anggota BPD; pemberhentian Panitia Pemilihan; keterwakilan perempuan; ketentuan jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi untuk ditindaklanjuti; usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya; Media pemberian suara berupa Kertas bertanda khusus; Kelayakan tempat Waktu pelaksanaan musyawarah; larangan bagi Bakal calon dan calon Anggota BPD; Tahapan Pengisian Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 98 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pebentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka telah dibentuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga; b. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020.
Materi pokok : Pembentukan, Kedudukan, Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Dan Resource Center, Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah, Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar, Satuan Pendidikan formal Taman Kanak-Kanak, Satuan Pendidikan formal Sekolah Dasar, Satuan Pendidikan formal Sekolah Menengah Pertama, Kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 83 Seri D); Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 108); Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 30); Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 130); dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 131).
Jumlah Halaman : 20 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 122 Tahun 2020
BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA UNTUK PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PEMILIHAN LURAH DESA SERENTAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD.2022/NO.122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Lurah Desa Serentak Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa akibat terjadinya bencana pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan Pemilihan
Lurah Serentak Tahun 2020 wajib dilaksanakan dengan
mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. bahwa agar pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Serentak
Tahun 2020 dapat dilaksanakan sesuai protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), diperlukan tambahan bantuan
keuangan dari Pemerintah Daerah kepada 24 (dua puluh
empat) desa yang melaksanakan Pemilihan Lurah Desa
Serentak Tahun 2020.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk
Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pada Pemilihan Lurah
Desa Serentak Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Keuangan Bantuan kepada Desa; Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan Khusus; Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 1 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat