perubahan-perwal-tata cara-penganggaran-pelaksanaan-penatausahaan-pertanggungjawaban-pelaporan-monitoring-evaluasi-hibah-bansos
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2020/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- Pengaturan mengenai hibah dan bantuan sosial di Kota Magelang telah diatur dalam Perwal Kota Magelang No 31 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang No 19 Tahun 2019. Dengan ditetapkannya Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU NO 25 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PErmendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018, Permendagri No 33 Tahun 2012; Perwal No 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang no 19 tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perwal No 31 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- 22 hlm
|