Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2021

Tim Walikota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Organisasi, Keanggotaan, Persyaratan, Pengangkatan, Pemberhentian, Sekretariat, Hak Keuangan, Tata Kerja, Penilaian Kinerja, Pelaporan, Keuangan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tim Walikota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
BD 2021/No.18 Seri E
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 23 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 4 Tahun 2020 tentang TIM WALI KOTA UNTUK PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan