Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Organisasi, Keanggotaan, Persyaratan, Pengangkatan, Pemberhentian, Sekretariat, Hak Keuangan, Tata Kerja, Penilaian Kinerja, Pelaporan, Keuangan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat