Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 23
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 18 Tahun 2021 tentang Tim Walikota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan