1. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun 2. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun; b. Pegawai yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan pengadilan; c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagai PNS; d. Pegawai yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti sakit; e. Pegawai yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di luar lingkungan Pemerintah Kota; f. Pegawai dari instansi atau pemerintah daerah lain yang dititipkan sementara di lingkungan Pemerintah Kota;dan g. Pegawai yang telah menerima tunjangan profesi guru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat