PENGHASILAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 60/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama di Kota Mojokerto
ABSTRAK: |
- a. bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ;
- Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Penerimaan Honorarium;
Besaran dan Tata Cara Pemberian Honorarium;
Pemberhentian Pemberian Honorarium;
Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
|